Senin, 23 Maret 2009

Taskin dengan CSR

PROPOSAL
PENGENTASAN KEMISKINAN DI KABUPATEN BONDOWOSO
MELALUI UPAYA PENYEHATAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN

A. PENDAHULUAN

Dengan diberlakukannya Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan terjadi dalam segenap pranata perundangan. Era otonomi daerah membuat sektor-sektor yang sebelumnya dilaksanakan oleh pemerintah pusat telah mengalami peralihan tugas/desentralisasi yang kemudian akan diemban oleh pemerintah daerah. Aspek penyelenggaraan perumahan dan permukiman tidak terlepas dari isu strategis tersebut.
Pemberlakuan otonomi daerah yang berlanjut pada peningkatan wewenang pemerintah daerah dalam pembangunan perumahan dan permukiman memunculkan tantangan baru terutama menyangkut aspek pembiayaan dalam bidang perumahan dan permukiman.
Pemerintah Kabupaten Bondowoso menyadari akan wewenang dan tanggung jawab yang diamanatkan, oleh karenanya dalam mengemban amanat otonomi daerah berbagai upaya dalam pelaksanaan pembangunan diarahkan kepada pemberdayaan masyarakat yang mengarah kepada peningkatan martabat melalui peningkatan keimanan, kecerdasan, kesehatan, dan kesejahteraan. Disadari pula bahwa untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan pembiayaan yang besar, oleh karenanya berbagai upaya penggalian sumber dana juga dilakukan, termasuk melalui Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility.
Kabupaten Bondowoso dengan luas wilayah 1.560,10 km2, merupakan daerah berbukit-bukit pada ketinggian 78 – 2300 meter diatas permukaan laut, dengan jumlah penduduk 728.604 jiwa yang tersebar pada 23 kecamatan, 199 desa dan 10 kelurahan memiliki jumlah rumah sebanyak 208.093 rumah, dimana terdapat 84.379 rumah tidak layak huni, sampai dengan tahun 2008 pemerintah kabupaten baru dapat meningkatkan 1.988 rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni, sehingga masih terdapat 82.391 rumah tidak layak huni, sementara itu dengan kewajiban pemerintah daerah untuk menangani berbagai urusan, menyebabkan kemampuan anggaran untuk penanganan rumah layak huni juga semakin menurun hanya mampu menangani lebih kurang 50 unit dalam setiap tahunnya.
Penyebaran penduduk pada kondisi wilayah yang berbukit-bukit dan jauh dari sumber air sangat memprihatinkan, apabila harus menyaksikan bagaimana sulitnya penduduk dalam memperoleh air bersih untuk keperluan sehari-hari, dimana mereka harus mencari air bersih yang tak jarang jaraknya sampai ber kilo-kilo meter dengan kondisi jalan setapak yang curam dan membahayakan. Pada tahapan pemanfatan air, tanpa melalui suatu proses pengelolaan yang baik sehingga berakibat banyak masyarakat terjangkit penyakit yang disebabkan oleh pemanfaatan air yang tidak higeinis.
Menyadari bahwa air merupakan kebutuhan dasar daripada manusia, maka penyediaaan infrastruktur dasar pelayanan air bersih haruslah menjadi prioritas perhatian pemerintah.
Cakupan pelayanan air bersih yang telah dilakukan oleh pemerintah kabupaten Bondowoso untuk masyarakat perkotaan mencapai 44,07 % (112.921 jiwa) sedangkan untuk masyarakat pedesaan baru mencapai 29,45 % (141.526 jiwa). Keadaan ini mengharuskan kepada pemerintah untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan terhadap penyediaan air bersih khususnya di pedesaan, dengan membangun jaringan perpipaan untuk mendekatkan sumber air kepada peermukiman penduduk. Adapun anggaran pemerintah kabupaten Bondowoso dalam setiap tahun hanya mampu meningkatkan cakupan pelayanan 0,8 % (5.800 jiwa), sehingga diperlukan bantuan dari sumber dana lain selain APBD Kabupaten Bondowoso.



B. MAKSUN DAN TUJUAN


Maksud dan tujuan pengajuan proposal ini adalah :

  1. Untuk menyampaikan permasalahan sosial dalam masyarakat terkait dengan rumah tidak layak huni dan kesulitan memperoleh air bersih yang berdampak pada rendahnya derajat kesehatan
    masyarakat.
  2. Untuk mendapatkan bantuan nggaran dalam upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Bondowoso khususnya dalam upaya pemugaran rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni dan ketersediaan jaringan perpipaan air bersih pada permukiman pedesaan.
  3. Untuk membantu perusahaan dalam merealisasikan tanggung jawab sosial perusahaan sebagai perwujudan pelaksaan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Bab V pasal 74 yaitu mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan.
  4. Untuk mengatasi masalah sosial dengan meningkatkan taraf hidup masyarakat sehingga tercipta masyarakat yang beriman, cerdas, sehat, sejahtera, berdaya dan bermartabat.